Beranda

  SK PN Bangkinang (1867)

  Perda Kampar (190)

  Perbup Kampar (187)

  Per Prop. Riau (562)

  Undang - Undang Dasar (7)

  Undang - Undang (1695)

  UU Darurat (163)

  Peraturan Pemerintah (3512)

  Perpu (173)

  Keputusan Presiden (1562)

  Peraturan Presiden (1063)

  Penetapan Presiden (77)

  Instruksi Presiden (237)

  Peraturan MA (104)

  Surat Edaran MA (408)

  Keputusan MA (646)

  Instruksi MA (3)

  Yurisprudensi (51)

  Surat Keluar Pimpinan MA (2)

  Kolonial (12)

  Mahkamah Konstitusi (112)

  PENCARIAN


Kategori No Tahun Tentang  
sema 23 1983 PENETAPAN DECLARATOIR PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1952
sema 22 1983 PENGERTIAN PEMBAYARAN DENDA "HARUS SEKETIKA DILUNASI DALAM PUTUSAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
sema 21 1983 BATAS WAKTU PENGIRIMAN SALINAN PUTUSAN PADA JAKSA
sema 20 1983 MEMOHON KASASI TAMBAHAN YANG DIAJUKAN DI LUAR TENGGANG WAKTU 14 HARI
sema 19 1983 AGAR AKTA PENERIMAAN RISALAH KASASI SELALU DIBERIKAN TEMBUSANNYA KEPADA PEMOHON KASASI YANG BERSANGKUTAN
sema 18 1983 PERKARA YANG DIPERIKSA MENURUT ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM HAL ANCAMAN DENDANYA LEBIH DARI RP. 7.500,-
sema 17 1983 BIAYA PERKARA PIDANA
sema 16 1983 ISTILAH "SEGERA MASUK" JANGAN DIPERGUNAKAN LAGI DALAM PUTUSAN
sema 15 1983 WEWENANG PENGADILAN NEGERI UNTUK MELAKSANAKAN SIDANG PRAPERADILAN TERHADAP SEORANG YANG BERSTATUS MILITER
sema 14 1983 HAKIM TIDAK DAPAT DIPRAPERADILKAN
sema 13 1983 PENERIMAAN ATAU PENOLAKAN TERHADAP KEBERATAN BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (7) KUHAP HARUS BERBENTUK "PENETAPAN"
sema 12 1983 PERHITUNGAN PERPANJANGAN PENAHANAN BERDASARKAN PASAL 29 KUHAP
sema 11 1983 SURAT IZIN PENYITAAN SUPAYA DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA
sema 10 1983 PENETAPAN PERPANJANGAN PENAHANAN JARINGAN SAMPAI TERLAMBAT DISAMPAIKAN PADA PENUNTUT UMUM
sema 9 1983 BERAKHIRNYA MASA PERALIHAN PASAL 284 KUHAP
sema 8 1983 PERMINTAAN PENETAPAN WEWENANG MENGADILI PENGADILAN NEGERI TERHADAP KASUS-KASUS PERKARA PELANGGARAN WILAYAH PERAIRAN (KEAMANAN LAUT)
sema 7 1983 BERAKHIRNYA MASA PERALIHAN PASAL 284 KUHAP
sema 5 1983 PENGANGKATAN PANITERA PENGGANTI
sema 4 1983 DOKUMEN-DOKUMEN PRODUK YUDIKATIF BERUPA BERKAS BERITA ACARA PERSIDANGAN PERKARA-PERKARA G.30 S/PKI DAN SUBVERSI LAINNYA UNTUK BAHAN MONUMEN PANCASILA SAKTI, LUBANG BUAYA
sema 3 1983 BARANG-BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA YANG DISITA OLEH BANK


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21

 

Dikelola Oleh: Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
Copyright©2019. All Rights Reserved.