Beranda

  SK PN Bangkinang (1867)

  Perda Kampar (190)

  Perbup Kampar (187)

  Per Prop. Riau (562)

  Undang - Undang Dasar (7)

  Undang - Undang (1695)

  UU Darurat (163)

  Peraturan Pemerintah (3512)

  Perpu (173)

  Keputusan Presiden (1562)

  Peraturan Presiden (1063)

  Penetapan Presiden (77)

  Instruksi Presiden (237)

  Peraturan MA (104)

  Surat Edaran MA (408)

  Keputusan MA (646)

  Instruksi MA (3)

  Yurisprudensi (51)

  Surat Keluar Pimpinan MA (2)

  Kolonial (12)

  Mahkamah Konstitusi (112)

  PENCARIAN


Kategori No Tahun Tentang  
sema 1 1970 PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DITAHAN
sema 22 1969 FORMASI DI PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI
sema 21 1969 PENGGANTIAN ISTILAH WEDANA MENJADI CAMAT
sema 20 1969 CEK SEBAGAI BARANG BUKTI
sema 18 1969 PEMBERITAHUAN TENTANG BELUM DAPATNYA DIJALANKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1 TAHUN 1969 BEBERAPA HAL
sema 17 1969 PEMAKAIAN BARANG-BARANG BUKTI
sema 16 1969 PUTUSAN PROVISIONIL
sema 15 1969 MUTASI-MUTASI PARA LULUSAN SMKA DAN SHD
sema 14 1969 MUTASI-MUTASI PARA LULUSAN SMKA DAN SHD
sema 13 1969 JENJANG KENAIKAN PANGKAT DARI JABATAN DI LUAR LINGKUNGAN PENGADILAN
sema 12 1969 PENYELESAIAN PERKARA-PERKARA PIDANA DAN PERDATA YANG DIMOHONKAN BANDING
sema 11 1969 PENCABUTAN KEMBALI SURAT EDARAN NO. 8/1964 TGL 13 APRIL 1964
sema 10 1969 SIDANG MAJELIS
sema 9 1969 PENGANGKATAN HAKIM YANG BUKAN SARJANA HUKUM
sema 8 1969 LAPORAN BULANAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PERKARA-PERKARA YANG BELUM SELESAI BERKASNYA
sema 7 1969 MUTASI PARA HAKIM DALAM RANGKA "TOUR OF DUTY/AREA"
sema 6 1969 KEWAJIBAN MELAPORKAN DIRI BAGI PARA HAKIM
sema 5 1969 PUTUSAN YANG DAPAT DIJALANKAN LEBIH DAHULU (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
sema 4 1969 BERKAS PERKARA YANG DI KIRIM KE MAHKAMAH AGUNG SUPAYA DIJAHIT DENGAN BAIK
sema 3 1969 ISTIRAHAT DILUAR TANGGUNGAN NEGARA BAGI PARA HAKIM


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21

 

Dikelola Oleh: Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
Copyright©2019. All Rights Reserved.