Beranda

  SK PN Bangkinang (1867)

  Perda Kampar (190)

  Perbup Kampar (187)

  Per Prop. Riau (562)

  Undang - Undang Dasar (7)

  Undang - Undang (1695)

  UU Darurat (163)

  Peraturan Pemerintah (3512)

  Perpu (173)

  Keputusan Presiden (1562)

  Peraturan Presiden (1063)

  Penetapan Presiden (77)

  Instruksi Presiden (237)

  Peraturan MA (104)

  Surat Edaran MA (408)

  Keputusan MA (646)

  Instruksi MA (3)

  Yurisprudensi (51)

  Surat Keluar Pimpinan MA (2)

  Kolonial (12)

  Mahkamah Konstitusi (112)

  PENCARIAN


Kategori No Tahun Tentang  
sema 2 1993 PENGIRIMAN LAPORAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
sema 1 1993 PENGAWASAN DAN PENGURUSAN BIAYA PERKARA
sema 7 1992 PENGAWASAN DAN PENGURUSAN BIAYA PERKARA
sema 6 1992 PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI
sema 5 1992 PENGIRIMAN LAPORAN OLEH PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI
sema 4 1992 PENGGUNAAN SAMPUL DENGAN LOGO MAHKAMAH AGUNG UNTUK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
sema 3 1992 PETUNJUK PENGIRIMAN BERKAS PERKARA KE MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
sema 1 1992 TUGAS KHUSUS PENGADILAN TINGGI/NEGERI DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM
sema 2 1991 PETUNJUK PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
sema 1 1991 PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN PERALIHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
sema 5 1990 BANTUAN TENAGA HUKUM DARI PERADILAN UMUM KEPADA PERADILAN AGAMA
sema 4 1990 PETUNJUK PEMBUATAN BUKU REGISTER AKTA CERAI PADA PENGADILAN AGAMA
sema 3 1990 PENYIDIK DALAM PERAIRAN INDONESIA
sema 2 1990 PETUNJUK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
sema 1 1990 PETUNJUK PEMBUATAN PENETAPAN EKS. PASAL 71 AYAT (2) DAN AKTA CERAI EKS. PASAL 84 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 7
sema 4 1989 PENGANGKATAN ANAK
sema 3 1989 PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN TERHADAP PELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS TERTENTU
sema 2 1989 RUMUSAN PENGURANGAN MASA PENAHANAN DALAM DIKTUM PUTUSAN BAGI TERPIDANA YANG DIRAWAT-NGINAP DI RUMAH SAKIT
sema 1 1989 PEMBANTARAN (STUITING) TENGGANG WAKTU PENAHANAN BAGI TERDAKWA YANG DIRAWAT NGINAP DI RUMAH SAKIT DI LUAR RUMAH TAHANAN NEGARA ATAS IZIN INSTANSI YANG BERWENANG MENAHAN
sema 6 1988 PENASEHAT HUKUM ATAU PENGACARA YANG MENERIMA KUASA DARI TERDAKWA/TERPIDANA"IN ABSENTIA"


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21

 

Dikelola Oleh: Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
Copyright©2019. All Rights Reserved.